RENGAT - Kisruh pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) oleh PT MSAG (Mustika Sawit Agung Gemilang), di Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau berbuntut panjang.

Wakil Ketua DPRD Indragiri Hulu, Adila Ansori angkat bicara. Adila menilai, pembangunan pabrik yang diduga tanpa izin itu, merupakan bentuk pembangkangan dan pelanggaran aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Harusnya, sebuah perusahaan yang akan berinvestasi di sebuah daerah mampu merangkul dan peduli dengan masyarakat tempatan. Bahkan, bisa dibuat dalam bentuk MoU (Momerendum of Understanding)", sebut Adila Ansori, kepada GoRiau.com, Kamis (15/11/2018).

Selain itu, terkait izin membangun yang diduga belum mereka kantongi, Adila meminta pihak perusahaan untuk segera menghentikan semua aktifitas di lapangan.

"Sebelum dokumen perizinan belum dilengkapi, saya minta pihak perusahan harus menghentikan semua aktifitas pembangunan pabrik. Karena, aturan itu dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar", tegas Adila yang merupakan Politisi Partai Demokrat itu.

Kepada instansi terkait, diharapkan juga dapat melakukan pemantauan secara berkala, dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan tersebut.

"Dan untuk memastikan semua itu, kita dari DPRD Inhu juga akan melalakukan pemantauan langaung ke lokasi. Selain terkait izin, kita juga akan memastikan lokasi pembangunan pabrik, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak", terang Adila yang akrab disapa Ucok itu.

Sebelumnya Camat Peranap, Umar S.Sos, saat dikonfirmasi GoRiau.com via selularnya mengaku bahwa pembangunan pabrik milik PT MSAG itu, belum mengantongi izin, terutama IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Setahu saya, mereka belum mengantongi IMB. Dan sejauh ini, pihak perusahaan belum ada datang ke kantor Camat untuk meminta rekom pengurusan IMB. Namun, untuk izin lain, saya tidak mengetahui secara rinci, karena memang bukan kewenangan saya", singkat Umar.***