PANGKALANKERINCI - Perundingan antara masyarakat Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) temui jalan buntu, Senin (14/11/2016).
Opsi yang ditawarkan oleh pihak masyarakat ditolak oleh pihak perusahaan. Begitu juga opsi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan ditolak masyarakat.
Pantauan GoRiau.com (GoNews Group), mediasi yang digelar di Kantor Camat Langgam tersebut berlangsung cukup alot, perundingan berlangsung sekitar 3 jam.
Setelah melalui perdebatan cukup panjang, masyarakat akhirnya memberikan opsi. Perundingan berakhir dengan tuntutan masyarakat menuntut inklap kepada PT PSJ.
"Masyarakat tuntut inklap seluas 45 hektar lahan," jelas Rano, sebagai Kuasa Persukuan Petani, usai perundingan.
Baca Juga: Ketahuan Buang Limbah ke Sungai Gondai PT PSJ Diwajibkan Ganti Kerugian yang Timbul
Meski belum ada kesepakatan dengan PT PSJ, atas tuntutan tersebut kemudian dijadwalkan pertemuan kembali dengan pihak perusahaan, Senin (21/11) pekan depan.
Baca Juga: BLH Pelalawan Temukan Fakta PT PSJ Buang Limbah Cair ke Sungai Gondai
Persoalan terjadi ketika perusaan melakukan penumbangan kepungan sialang milik Pesukuan Petani. Hingga muncul tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan.
Baca Juga: Penyelesaian Limbah Tak Kunjung Tuntas, Warga Sayangkan PT PSJ dan BLH
Perundingan di mediasi langsung oleh Kapolsek Langgam, IPTU Rusmiza Helpi beserta Camat Langgam, Sugeng Wiharyadi. Hadir dalam perundingan, perwakilan PT PSJ dan perwakilan masyarakat.*** #PELALAWAN


