JAKARTA, GORIAU.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengalihkan status penahanan terdakwa korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bengkalis, Riau.

Hal ini diberlakukan terhitung sejak 26 Febuari 2014 berdasarkan surat penetapan Nomor 06/Pid/Tpk/2014 tanggal 25 Februari 2014 yang ditandatangani hakim ketua Marihot Lumban Batu.

''Benar status penahanannya dialihkan,'' kata Humas PT DKI Jakarta Sobari, di Jakarta, Senin (3/3/2014).

Namun demikian, Sobari belum mengetahui alasan hakim mengeluarkan penetapan tersebut. Penetapan tersebut dikeluarkan karena PT DKI Jakarta sedang memproses upaya hukum banding yang bersangkutan. ''Saya belum tahu mengenai hal itu,'' jelasnya.

Bachtiar Abdul Fatah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 17 Mei 2013 pada saat pelimpahan tahap kedua dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Penahanan dilakukan setelah Bachtiar dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan alat bukti.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bachtiar terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bachtiar pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut penuntut umum juga mengajukan banding. ***