JAKARTA -  Pemerintah bersiap meninjau ulang regulasi pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada proses pencairan jaminan hari tua (JHT). Rencana evaluasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (30/6/2026) demi memastikan keadilan bagi semua peserta.

Pertimbangkan Praktik Global

Hingga kini, aturan baru belum diputuskan secara resmi oleh kementerian. Pemerintah berencana menyandingkan regulasi domestik saat ini dengan berbagai standar terbaik yang berlaku secara global.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” urai Purbaya.

Ia menegaskan bahwa ruang evaluasi terbuka lebar demi menyesuaikan perlakuan pajak saat ini, dengan aspek keadilan sebagai pilar utamanya.

“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” paparnya.

Cegah Dominasi Kelompok Penghasilan Tinggi

Penyusunan ulang kebijakan ini didorong oleh tekad pemerintah memastikan pajak tidak membebani masyarakat secara tidak wajar. Langkah ini sekaligus menjadi tameng agar perlakuan khusus tidak didominasi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi saja.

Sebagai tindakan nyata, profil peserta yang mencairkan dana JHT di atas Rp50 juta akan ditelusuri secara cermat untuk mengukur tingkat ketepatan sasaran dari kebijakan yang berjalan.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” sambungnya.***