SIAK SRI INDRAPURA - Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2019 yang diikuti ribuan santri dari 30 pesantren se-Kabupaten Siak yang berlangsung di lapangan Tugu Kabupaten Siak, Kamis (24/10/19) pagi.

Bupati Siak Alfedri saat membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indoneisa Lukman Hakim Syaifudin menyebutkan, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden nomor 22 tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri.

"Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia, yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945," ujar Bupati.

Selanjutnya Bupati menyampaikan, peringatan Hari Santri Nasional tahun 2019 mengusung tema Santri Indonesia Untuk Perdamaian Dunia diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian, dan juga tempat menyemai ajaran Islam Rahmatan Lil'alamin.

"Islam ramah dan moderat dalam beragama, sikap tersebut sangat penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural, dengan cara seperti inilah keragaman dapat disikapi dengan bijak serta toleransi dan keadilan dapat terwujud, semangat tersebut bisa menginspirasi santri berkontribusi merawat perdamaian dunia," sebut Alfedri.

Dalam kesempatan ini juga, Alfedri menjelaskan sembilan alasan dan dasar mengapa pesantren layak disebut laboratorium perdamaian yaitu, kesadaran harmoni beragama dan berbangsa, metode mengaji dan mengkaji, santri diajarkan khidmah (pengabdian), dan pendidikan kemandirian.

Kemudian, gerakan komunitas seperti kesenian dan sastra, lahirnya beragam kelompok diskusi dalam skala kecil maupun skala besar, merawat khazanah kearifan lokal, prinsip maslahat (kepentingan umum) merupakan pegangan yang sudah tidak bisa ditawar lagi oleh kalangan pesantren, serta penanaman spiritual.

Terakhir, Bupati mengatakan, dengan hadirnya Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, memastikan bahwa pesantren bukan hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat. Dan dengan Undang-undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya.

Upacara peringatan Hari Santri Nasional tersebut dilanjutkan dengan pawai akbar para santri yang dilepas langsung oleh Bupati Siak. H Alfedri didampingi Forkopimda, kemudian dilanjutkan dengan ziarah ke Makam Koto Tinggi. ***