PEKANBARU - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial KH diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), 11 Desember 2018 sekitar pukul 19.15 WIB di atas Jembatan Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau.

Hal itu dikatakan Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariyono saat konferensi pers, Selasa (18/12/2018) di Mapolda Riau. Bermula tanggal 09 Desember 2018 Satresnarkoba Rohul mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru ke Rokan Hulu.

"Informasi yang diterima rencananya KH akan melakukan transaksi di Jalan Raya Tandun," katanya.

Tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 17.30 WIB, masih dikatakannya, sewaktu tim sedang melakukan penyelidikan pelaku narkoba di wilayah tandun. Sekitar pukul 19.15 WIB, tim melihat mobil tersangka tepat di Jembatan Tandun dan mobil tersangka langsung diberhentikan.

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap KH, tim melakukan penggeledahan mobil Honda HRV warna silver BM 9619 X. Tim menemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disimpan tersang di bawah kursi belakang sebelah kiri," ungkapnya.

Sambungnya, narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Refined Chinese Tea warna hijau dan dibalut dengan plastik warna hitam.

"Dari hasil interogasi, sabu yang dibawa KH diperoleh dari temannya bernama Ah Kuwang. Sabu itu diterima KH dari orang suruhan Ah Kuwang di seputaran depan Mal SKA," jelasnya.

WNA asal Malaysia tersebut diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***