JAKARTA – Empat prajurit TNI AU terancam dipecat karena menganiaya Prads Indra Wijaya hingga korban meninggal dunia. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dikutip dari Inews.id, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan, Rabu (23/11/2022).

Indan menegaskan keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," katanya. 

Indan menjelaskan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM dengan ancaman hukuman sembilan tahun. 

"(Mereka melanggar) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP ayat 3  tentang penganiayaan menyebabkan meninggal, dan Pasal 131 KUHPM ayat 3 tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," tuturnya.

Keluarga Curiga

Prada Muhammad Indra Wijaya meninggal dunia saat bertugas di Makoopsud III Biak, Sabtu (19/11/2022). Keluarga menduga Indra tewas akibat dianiaya.

Kakak Indra, Rika Wijaya mengatakan keluarga curiga karena menemukan banyak lebam ketika jenazah tiba di rumah duka. Keluarga memutuskan untuk melakukan autopsi.

Saat ini, keluarga tengah menunggu hasil autopsi Prada Indra Wijaya dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

"Maka dari Polsek langsung dibawa menuju Rumah Sakit Kabupaten Tangerang dan dilakukan autopsi pada hari Minggu 20 November 2022," kata Rika, Rabu (23/11/2022).***