PEKANBARU - EP alias Epi, warga Mutiara Kulim Permai, Jalan Sepakat, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau ditangkap tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Kamis (20/7/2017) karena diduga telah menganiaya istrinya.

Bahkan, dari tangan pria berusia 45 tahun itu diamankan sebilah linggis yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menganiaya istrinya hingga menderita lebam pada bagian wajahnya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi Kamis siang, sekitar pukul 12.30 WIB ketika pelaku pulang ke rumah dan langsung menampar korban yang saat itu sedang makan sambil menanyakan surat rumah.

Tak sekedar menampar, pelaku juga mencaci maki korban. Dalam keadaan ketakutan, korban berpura-pura mencari surat rumah dan kemudian diam-diam bersembunyi ke rumah tetangga.

Sekitar pukul 15.30 WIB, melihat pelaku sudah tidak ada di rumah, korban pun pulang untuk mencuci pakaian. Nahas, saat tengah menjemur pakaian, pelaku kembali datang dengan membawa sebilah linggis.

Dengan menodongkan linggis ke arah korban, pelaku kembali meminta surat rumah. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan surat rumah tersebut.

Korban pun langsung menuju ke kamar, saat akan membuka lemari pakaian, pelaku sontak mengayunkan linggis ke korban. Beruntung, korban sempat mengelak dan linggis tersebut hanya mengenai pintu lemari

Merasa terancam dengan perlakuan suaminya, korban kemudian lari ke rumah RT dan bersama RT, melaporkan kasus KDRT itu ke Polsek Tenayan Raya, yang beberapa menit kemudian berhasil meringkus pelaku di rumahnya.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Minggu (23/7/2017) mengungkapkan, saat ini pelaku telah diamankan ke Polsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam.

"Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sebilah linggis yang digunakan untuk menganiaya korban. Pelaku masih diperiksa," kata Kasubag saat dikonfirmasi GoRiau.com melalui selularnya.

Untuk proses hukum, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.***