JAKARTA - Presiden Direktur PT. AP II (Persero), Muhammad Awaluddin mengatakan, WNA (warga negara asing) yang tidak termasuk dalam klasifikasi sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dilarang masuk ke Indonesia dan akan diperiksa di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.

Adapun klasifikasi WNA yang masih diperbolehkan masuk Indonesia meliputi; pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Kemenkumham, sebagaimana dilansir Antara, menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk Indonesia.

"Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi denganĀ stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," kata Awaluddin sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Kamis (22/7/2021).***