SELATPANJANG - Sejak dilaunching tanggal 29 Oktober 2018 lalu, masyarakat Kepulauan Meranti sudah bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu mirip e-KTP itu diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun.

Menurut Kabid Layanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kepulauan Meranti, Budi Hartoyo, sasaran (anak-red) untuk KIA sebanyak lebih kurang lebih 31.000 orang. Namun, untuk tahun 2018 ini ditargetkan hanya 2.000 anak.

"Tahun ini sudah melebihi target. Sudah ada sekitar 2.200 anak yang akan dicetak KIA nya," kata Budi, Kamis (8/11/2018).

Banyaknya anak yang akan memiliki KIA tahun 2018 lantaran Disdukcapil berkoordinasi dengan sekolah-sekolah yang ada di Kota Sagu. Setidaknya, sudah 33 sekolah mengirim data siswa untuk dibuatkan KIA.

Terhadap sasaran Balita atau yang belum sekolah, Disdukcapil akan memanfaatkan data yang disinkron dari akte kelahiran, perubahan KK, akte kelahiran, atau perubahan data lainnya. "Nama program ini four in one," tambah Budi.

Meski sudah bisa mencetak KIA, namun ini bukan menjadi suatu kewajiban. Namun, diharapkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang tak semua kabupaten kota di Riau menjalankannya.

"Yang jelas, dengan KIA, anak sudah memiliki identitas. Harusnya masyarakat memanfaatkan program ini," kata Budi lagi.

Pantauan GoRiau, KIA tak ubah seperti e-KTP. Hanya saja, KIA berwarna merah muda sedangkan e-KTP berwarna biru. Identitas anak dilengkapi nama orang tua.

Syarat membuat KIA tak sulit. Cukup membawa akte anak, KTP orang tua, KK, serta membawa foto anak bagi yang sudah berusia 5 tahun ke atas. Anak yang lahir pada tahun ganjil, fotonya berlatar belakang warna merah sedangkan tahun genap berwarna biru. "Yang jelas ini tak dipungut biaya," tegas Budi. ***