DURI - Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial SP (41) warga jalan Akasia Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis Riau atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

SP dilaporkan istrinya karena sudah menyetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun, Selasa 16 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah terlapor di Jalan Akasia.

"Dari laporan ibu korban, Jumat (26/6/2020), SP kita langsung amankan di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban, Mandau," kata Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi kepada GoRiau.com.

Dari pengakuan korban ke Ibunya, kata Kapolsek, pelaku menyetubuhinya di kamar mandi dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

"Jadi anaknya ini datang ke ibunya sambil menangis dan menceritakan apa yang sudah dilakukan ayah tirinya kepadanya. Karena tidak senang, ibunya langsung membuat laporan ke Polsek Mandau," kata Kapolsek. ***