SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, menyebutkan bahwa tidak ada toleransi lagi bagi penyebaran hoax dan berita-berita bohong. Karena itu, akun facebook atas nama Yanti Susi yang sudah keterlaluan terhadap dirinya dilaporkan ke Direskrimsus Polda Riau.

"Sudah dilaporkan ke Direskrimsus Polda Riau dan kami akan berkonsultasi dengan pak Kapolres untuk menindaklanjuti itu. Saya pikir tindakan-tindakan seperti itu, penyebaran hoax, berita-berita bohong sekarang ini merupakan suatu tindakan yang tidak bisa di toleransi lagi," kata Irwan, Senin (14/1/2019) siang, usai melakukan penyerahan DPA di Gedung Oren Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Apalagi tambah Irwan, sebelumnya pihak kepolisian telah mengkampanyekan anti hoax di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kemarin pak Kapolda Riau Nandang itukan sudah secara khusus datang ke Selatpanjang untuk mengkampnyekan anti hoak. Jadi kalau saya selaku kepala daerah tidak menindaklanjuti itu saya salah," tuturnya.

Lebih jauh, Irwan berpesan terutama kepada awak media untuk membantu pemerintah berantas hoax dan berita bohong.

"Karena ini tidak mendidik dan bisa merusak kenyamanan masyarakat, dan perlu kita dukung bersama sikap polri dalam pemberantasan hoax," ajak Irwan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, resmi melaporkan akun facebook "Yanti Susi" yang dinilai telah menyebarkan berita finah dan hoax ke Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, pada Jumat (11/1/2019).

Laporan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menyebutkan "Penjahat Kelamin dan Penghisab Sabu-sabu itu dilakukan langsung oleh Bupati Irwan didampingi kuasa hukumnya Bonny Nofriza SH MH, pada Jumat pagi sekira pukul 9.00 WIB ke Bagian Sub Direskrimsus Polda Riau untuk pendataan dan diproses oleh penyidik Kepolisian.***