JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan kepada lembaga jasa keuangan.

Pencabutan hak akses ini, adalah bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerjasama, kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan.

Melalui pernyataan resmi tertanggal, Selasa (8/9/2020), Dirjen Zudan menjelaskan, hak akses yang sebelumnya pernah diberikan itu adalah dukungan nyata Kemendagri dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dibutuhkan lembaga jasa keuangan. 

Dukungan itu diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.

"Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal," papar Zudan.

Hak akses pemanfaatan data kependudukan yang pernah diberikan oleh Ditjen Dukcapil tersebut, kata Zudan, ditandai dengan perjanjian kerjasama yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan. 

Kendati demikian, setelah dilakukan evaluasi didapatkan sejumlah lembaga jasa keuangan yang tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS). 

Di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Berikut adalah lembaga jasa keuangan yang hak aksesnya dicabut oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri lantaran terlambat melaksanakan kewajibannya:

1. PT ASURANSI JIWA NASIONAL

2. PT NISSAN FINANCIAL SERVICES INDONESIA

3. PT BPD KALIMANTAN TENGAH

4. PT BPD PAPUA 

5. PT BPD KALBAR

6. PT GADAI CIPTA PELUANG

7. PT INDONESIA DIGITAL IDENTITY (VIDA)

8. KOSPIN LIMA GARUDA

***