PEKANBARU - Ketua Komisi IV DPRD Riau, Parisman Ihwan mengimbau kepada semua para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pengangkutan barang untuk bisa mematuhi aturan tonase kendaraan.

Hal tersebut dia sampaikan pasca mengikuti deklarasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2023 bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) dan stakeholder, Selasa (16/2/2021) di Pekanbaru.

Berdasarkan penjelasan dari Dirjen, kata pria yang biasa disapa Iwan ini, diketahui fakta bahwa kerusakan jalan oleh kendaraan ODOL sudah sangat meresahkan, bahkan 70 persen kerusakan jalan provinsi akibat ODOL ini.

"Jadi memang harus ada tindakan tegas dari semua tingkatan, baik kabupaten, provinsi maupun pusat melalui Penegakan Hukum (Gakkum)" kata Iwan, Rabu (17/2/2021).

Kemudian, Dirjen juga menjelaskan bahwa ODOL ini bisa beroperasi di jalanan karena adanya surat jalan yang dipalsukan, sehingga memang persoalan ODOL ini harus dilakukan secara bersinergi.

Iwan mengimbau kepada para pengusaha untuk segera menormalisasi kendaraannya sendiri sebelum dilakukan normalisasi oleh petugas, karena jika tertangkap, ada sanksi pidana maupun denda yang mesti dibayar pengusaha.

"Gubernur Riau juga terus menyampaikan ke kami di DPRD Riau bahwa ODOL haru ditindaktegas, apalagi mereka ini rata-rata non-BM. Artinya, tidak ada pemasukan untuk daerah, hanya kerusakan jalan, lingkungan, dan accident saja yang diterima Riau," tuturnya.

ODOL ini, sambungnya, tidak hanya di kendaraan Crude Palm Oil (CPO) maupun lainnya. Sehingga, imbauannya ini tidak hanya untuk pengusaha tranportasi angkut CPO saja, namun juga semua bidang usaha

"Tadi Dirjen juga bilang ada truk CPO yang di dalam aturannya hanya boleh memuat 16 ribu liter, ternyata mereka memuat 24 ribu liter, atau kendaraan yang memuat kayu 15 ton, ternyata bisa sampai 30 tahun. Biasanya, ketinggian bertambah 1 meter, dan penjangnya 1,5 meter," terangnya.

"Dengan muatan begitu, kapasitas jalan sudah tidak mampu menampungnya. Makanya, jalanan di Riau ini sudah sangat rusak parah. Gakkum harus menindak tegas ini," tutupnya. ***