DUMAI, GORIAU.COM - Sebanyak 64 ton bawang merah dan bawang putih selundupan dari Malaysia senilai Rp1 miliar dimusnahkan oleh Balai Karantina Wilayah I Dumai, Riau. Pemusnahan disaksikan oleh pihak Bea dan Cukai, TNI, dan Polri, serta unsur penjabat Muspida Kota Dumai, Jumat (15/3/2013).

Bawang ilegal sebanyak 64 ton itu merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai beberapa hari lalu, saat operasi rutin di sekitar perairan Dumai dekat Pelabuhan Kemeli, Kecamatan Medang Kampai.

Penyelundupan bawang ilegal dari Malaysia melalui jalur transportasi laut menuju Dumai memang semakin marak terjadi. Sesuai dengan peraturan menteri nomor 43 tahun 2012, sanksi bagi para penyelundup bawang ilegal dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara. (mtv)