DUMAI-Di tengah pandemi ada juga sebagian oknum masyarakat tega memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan mendaur ulang atau memanfaatkan limbah medis.

Hal tersebut terungkap saat Bea Cukai Dumai berhasil menegah dan menindak masuknya barang-barang berupa alat kesehatan yang tidak layak pakai alias bekas, Jumat (15/1/2021). Terdapat 550 karung sarung tangan dari karet dan 201 karton obat-obatan yang diduga ilegal.

Kepala BC Dumai, Fuad Fauzi melalui, Kasi PLI, Gatot Kuncoro menjelaskan, pihaknya telah berhasil menegah dan menindak masuknya barang-barang berupa alat kesehatan yang kemungkinan tidak layak pakai atau bekas.

Selain berhasil menegah dan menindak masuknya barang barang berupa alat kesehatan sarung tangan dari karet bekas, pihaknya juga berhasil menegah obat-obatan berbagai jenis tanpa ketentuan kepabeanan.

"Penindakan yang kita lakukan ini berada di daerah Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bangko Pusako, Kababupaten Rokan Hilir,” ujar Fuad seperti dilansir pekanbaru.tribunews.com, Senin (18/1/2021).

“Diduga merupakan barang impor yang tidak mengindahkan ketentuan kepabeanan," tambahnya.

Dipaparkan Gatot, pada Kamis (14/1/2021) Bea Cukai Dumai mendapatkan informasi tentang adanya kapal yang sedang melakukan aktivitas pembongkaran barang impor di sekitar Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 timsurvelance Bea Cukai Dumaimenuju lokasi pembongkaran untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah menindaklanjuti infomasi tersebut, sekitar pukul 21.45 WIB petugas menemukan dua truk yang dicurigai, kemudian petugas melakukan pembuntutan terhadap kedua truk tersebut, sembari terus melakukan koordinasi.

Sekitar pukul 01.30 WIB Jumat (15/1/2021), truk tersebut berhenti untuk istirahat dan kemudian bergabung dengan 2 truk lainnya disekitar Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan, Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Pukul 02.00 WIB Tim Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan POM AL Dumai melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut. Tim mengamankan empat buah mobil truk dan barang yang dimuat di dalamnya berupa obat- obatan yang diduga ilegal. Serta limbah alat kesehatan berupa sarung tangan bekas yang diduga asal impor.

Gatot menjelaskan, atas temuan dugaan pelanggaran, petugas Bea Cukai Dumaimelakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang dan sarana pengangkut.

Tujuh orang yang mengangkut barang barang tersebut dan dibawa menuju Kantor Bea Cukai Dumaiguna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. "Saat ini terhadap dua truk dengan muatan 201 karton obat-obatan telah diserahterimakan ke BPOM Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya. 

“Sementara terhadap dua truk dengan muatan 550 karung berupa limbah sarung tangan latek, masih proses penelitian dengan berkoordinasi Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau," tutupnya.***