PEKANBARU – Lima perusahaan Duta Palma Group mengajukan praperadilan terhadap penggeledahan dan penyitaan aset milik perusahaan yang dilakukan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Lima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Melalui kuasa hukum lima perusahaan itu, gugatan terhadap termohon Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sudah didaftarkan di Pengadilan Negri Pekanbaru, Rabu (13/7/2022) lalu, dengan register nomor 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr.

Gugatan praperadilan dilayangkan bertujuan untuk menguji apakah penyidikan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung terkait perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, sah atau tidak.

David Fernanado Simanjuntak, SH selaku humas di 5 Perusahaan Dutapalma Group, itu menjelaskan, gugatan itu dilakukan karena, banyak kejanggalan yang ditemukan Tim 5 Perusaahaan terkait penggeledahan dan penyitaan aset 5 perusahaan itu.

Dimulai dari tudingan pihak Kejagung, yang menyebutkan 5 perusahaan itu, melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tanpa memiliki izin dibidang kehutanan atau tidak memiliki Izin lokasi dan izin usaha perkebunan sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Kami nyatakan itu tidak benar, faktanya areal usaha 5 perusahaan di Duta Palma ini sudah memiliki izin lokasi dan Izin usaha perkebunan, juga 2 diantara 5 perusahaan tersebut telah mempunyai sertifikat hak guna usaha,” tegas David Senin (18/7/2022).

Kemudian David juga menyinggung, adanya pihak Kejagung RI yang melakukan tindakan pemaksaan terhadap karyawan untuk menandatangani surat pernyataan pada saat penyitaan dilakukan.

“Ada karyawan kami yang dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan untuk penggeledahan dan penyitaan aset. Intinya kami akan buka semua, tindakan pihak Kejagung yang tidak sesuai dengan KUHAP pada saat proses penyidikan ini dilakukan,” tandas David.

Diketahui, penyitaan aset itu dilakukan Tim Kejagung RI Rabu (22/6/2022). Penyitaan dilakukan terkait dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT DPG.

Ada lima perusahaan di yang tergabung dalam PT DGP yang asetnya disita. 5 perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani. 

Aset yang disita berupa lahan seluas 37.095 hektar dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS). Setelah disita, tim Kejagung akan menitipkan aset milik PT DPG kepada pihak PTPN V. ***