BANGKINANG - Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Kampar terpilih telah diambil sumpah dan janji hari ini, Selasa (27/8/2019). Mereka akan bekerja untuk periode 2019-20124. Pelantikan tersebut menandai berakhirnya masa kerja anggota DPRD periode 2009-2014 lalu.

Pengucapan sumpah janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kampar, Ketua PN Kampar, Unggul Tri Esthi Muljono, Sh.Mh. Sedangkan pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa dibuka oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri periode 2009-2014.

Setalah dilakukan pengambilan sumpah dan janji anggota dewan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kampar, Ramlah membacakan pimpinan sementara DPRD Kampar, Muhammad Faisal.

Muhammad Faisal dari Fraksi Gerindra resmi menjadi ketua sementara Ketua DPRD Kabupaten Kampar. Sedangkan Jaswari Umar Said duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten sementara dari Fraksi Demokrat.

Sedangkan seorang Caleg terpilih Pemilu 2019 di Kabupaten Kampar asal PDI Perjuangan tidak tampak merasakan duduk di parlemen. Hal tersebut dikarenakan Caleg bersangkutan bernama Morlan Simanjuntak dijatuhi pidana dalam kasus pencurian besi di lokasi eks milik PT Pertiwi Prima Plywood 2012 lalu.

Setelah melalui proses peradilan sampai ketingkat Mahkamah Agung akhirnya Caleg terpilih tersebut di vonis pengadilan dan menjadi narapidana di Pengadilan Negeri Siak.

Diketahui proses persidangan Caleg terpilih tersebut sudah dilakukan sejak 2014 lalu.

Ketua KPU Kampar, Ahmad Dahlan mengatakan belum lama ini telah mendengarkan kabar tentang penahanan Caleg terpilih tersebut.

Ia mengaku saat pencalonan Caleg terpilih tersebut KPU tidak mengetahui bahwa calon tersebut tengah dalam proses pemidanaan.

"Yang bersangkutan juga tidak menjelaskan statusnya sebagai terpidana saat pencalonan," ungkapnya.

Dijelaskan terkait penahanan Caleg terpilih tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar akan tetap melakukan pelantikan Caleg terpilih tersebut.

"Nama-nama Caleg terpilih sudah diteruskan ke Gubernur, termsuk nama dari Caleg terpilih tersebut," sebutnya.

Dijelaskan berdasarkan prosedur peraturan perundang-undangannya Caleg terpilih tersebut akan tetap dilantik, namun akan juga sekaligus di berhentikan.

Terkait posisi pengganti dari caleg terpilih tersebut yang di hukum pidana, KPU menyerahkannya kepada keputusan gubernur dan sekretaris dewan.

Sementara Sekwan Kampar, Ramlah menyebut Morlan Simanjuntak berhalangan hadir untuk keperluan yang tidak diungkapkannya. Ia cuma memperlihatkannya surat izin Morlan tersebut. ***