KAMPAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Riau kembali melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin.

Kali ini Tim Pemkab Kampar yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo Kampar, BPN Kampar, Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu, dan Pemerintah Desa Danau Lancang melakukan penyegelan terhadap 4 perusahaan yang berdiri di Kecamatan Tapung Hulu diantaranya PT Mandau Alam Sejahtera, PT Mandau Alam Lestari, PT Lindai Jaya Lestari dan PT Kamparindo Sejahtera, Rabu (20/7/2022).

Saat melalukan peninjauan, Tim Pemkab Kampar menemukan di PT Mandau Alam Sejahtera ada beberapa karyawan perusahaan yang tidak diberi BPJS oleh pihak perusahaan, dan tidak memiliki IUP, HGU, izin lingkungan, Izin Lokasi, IMB selanjutnya  di PT Lindai Jaya Lestari ada penolakan terhadap penandatanganan berita acara dari hasil temuan tim Pemkab Kampar terhadap izin perusahaan yang tidak melengkapi izin.

Saat peninjauan, Kepala DPM-PTSP Kampar, Hambali menyampaikan pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penertiban terhadap perusahaan yang tidak melengkapi izin,

"Kami akan terus menyegel perusahaan  terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap, dan apabila tanda segel itu dirusak, dihilangkan atau ditutupi kami dari Pemkab Kampar akan melakukan tindakan tegas ke tingkat yang lebih tinggi terhadap oknum perusahaan yang sengaja melakukannya," ujar Hambali.

Hambali juga menegaskan, masih belum ada itikad baik perusahaan yang telah disegel sebelumnya dalam mengurus perizinan perusahaannya.

"Kami dari Pemkab Kampar mengimbau kepada perusahaan yang telah kami segel sebelumnya agar mempercepat melengkapi izin perusahaannya, apabila masih belum di lengkapi kedepannya kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih tegas," tegas Hambali.

Hadir pada peninjauan perusahaan yang tidak melengkapi izin Kepala DPM-PTSP Hambali, Kepala Dinas Perkebunan, Ir. Syahrizal, Kepala Dinas Kominfo Kampar, Yuricho Efril, Camat Tapung Hulu, Wira Sastra, Kabid Pengaduan Kebijakan Layanan DPM-PTSP, El Fauzan, PPN DPM-PTSP, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Danau Lancang, Azirman serta Staf BPN Kampar.***