BENGKALIS - Empat desa di Kabupaten Bengkalis, sampai hari ini belum melakukan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020.

Sesuai aturan, kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak akan mendapatkan hak berupa gaji.

"Menurut aturannya, apabila APBDes tidak disahkan dalam waktu 31 Desember tahun berjalan, gaji perangkat, kepala desa dan BPD tidak dibayarkan, " ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi, Senin (10/2/2020).

Dibeberkan mantan Plt Kepala Bappeda ini, empat desa yang perangkat desa tidak bergaji itu adalah Desa Senderak, Desa Pangkalan Batang, Desa Bantan Sari dan Desa Titi Akar.

"Ada empat desa kita di kabupaten Bengkalis ini yang perangkat, kepala desa dan BPD tidak dibayarkan karena tidak mampu melakukan pengesahan APBDES 31 Desember. Desa Senderak, Pangkalan Batang, Bantan Sari dan Titi Akar. Saya sendiri pergi ke Pangkalan Batang, saya jumpai Pak Kepala Desa dan Pak Sekdes tidak berada di tempat,'' tegasnya.

Padahal katanya, DPMD telah turun ke Desa Pangkalan Batang untuk mengingatkan agar APBDes segera disahkan. Sebab khawatir berdampak pada pelayanan masyarakat.

"Jangan ini nanti mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Apabila perangkat tidak bergaji, BPD tidak bergaji nanti mengganggu pelayanan masyarakat. Oleh karena itu saya kesana, maksud saya hal ini tolong disegerakan. Apabila Januari tidak disahkan, Februari akan korban (gaji tidak dibayarkan), Februari tidak disahkan Maret akan korban. Artinya satu bulan berjalan tidak dibayarkan,'' imbuh Yuhelmi.

Yuhelmi heran dengan kinerja aparatur desa yang lamban. Padahal pemerintah belum membebani desa menggali potensi untuk pendapatan. Pemerintah menggelontorkan ADD di seluruh desa.

"Desa belum dibebankan menggali potensi, dana kan sudah ada. Tinggal membahas bersama-sama dengan BPD," pungkasnya.***