PEKANBARU, GORIAU.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kebun kelapa sawit, dalam program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Miswar Chandra, terancam dipanggil paksa oleh pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Alasannya, karena Miswar sampai pada pemanggilan ketiga, terus saja mangkir dari pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. "Harusnya hari ini, Senin (18/5/2015), dia dipanggil untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak datang tanpa memberi keterangan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.

Padahal, pemanggilan tersebut sudah kali ketiganya dilayangkan kepada Miswar, selaku Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP) yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut. "Begitu juga dalam dua pemanggilan sebelumnya, tersangka juga tidak hadir tanpa adanya konfirmasi," urai Mukhzan.

Terkait apakah akan ada upaya paksa terhadap Miswar, saat ini penyidik masih belum memutuskan. "Yang jelas sesuai KUHAP, hal tersebut (upaya paksa,red) bisa saja dilakukan. Karena sudah tiga kali dipanggil namun tidak diindahkan tersangka," pungkasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi anggaran program K2I, diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2009.‬ Program ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan.

Dalam hal ini, total alokasi anggaran untuk kebun kelapa sawit mencapai Rp217 Miliar, yang ditujukan bagi lahan seluas 10.200 hektar. Saat itulah, tersangka lainnya yakni Susilo (sudah ditahan,red) selaku Kadisbun Riau mendapat kucuran sebagian uang, yakni senilai Rp39 miliar.

Selain dua tersangka ini, penyidik sebelumnya juga sudah melakukan penyitaan aset berupa rumah dan tanah milik Susilo di Jalan Purwodadi Nomor 181 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. (had)