PEKANBARU - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2022 yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dari pemerintah pusat mengalami penurunan Rp900 miliar dibandingkan DIPA 2021.

Yang mana, DIPA 2021untuk Riau berjumlah Rp4.821.512.278.000. Sedangkan tahun 2022, sebesar Rp3,9 triliun.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, penurunan DIPA Pemprov Riau tahun 2022 karena adanya perubahan kebijakan dana transfer langsung ke daerah.

"Tapi penurunan itu tidak mengurangi. Artinya secara global tidak mengurangi, karena ada kebijakan dari Kementerian Keuangan, itu dana transfer daerah langsung dialokasikan ke kabupaten dan kota," kata Gubri usai menyerahkan DIPA Kementerian/Lembaga, dan alokasi dana transfer ke daerah, serta dana desa di Gedung Daerah Riau, Rabu (1/12/2021).

"Tapi itu tidak ada masalah, karena selama ini dana ini hanya lewat saja, sehingga tidak mengurangi dana kita," sambung mantan Bupati Siak dua periode ini.

Di samping itu, Gubri menyatakan, untuk DIPA Provinsi Riau tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp300 miliar lebih.

"Alhamdulillah DIPA kita tahun ini ada peningkatan Rp300 miliar lebih, tentunya itu akan bermanfaat bagi pembangunan daerah, dan diharapkan bisa menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau, Ismed Saputra mengatakan, alaokasi dana transfer ke daerah Provinsi Riau tahun 2022 sebesar Rp21,1 triliun, atau mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar Rp20,8 triliun.

"Adapun pengurangan tadi, itu di DAK non fisik karena alokasinya berpindah ke kabupaten/kota. Sehingga alokasi dana transfer ke Provinsi Riau berkurang sekitar Rp800 miliar lebih. Tetapi di luar kegiatan DAK non fisik itu mengalami peningkatan Rp300 miliar," ungkapnya. ***