SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Dua orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) digiring ke Kejaksaan Negri Siak, Rabu (21/8/2013). Keduanya digiring karena berkasnya sudah lengkap untuk sidangkan.

Dari penyidikan yang dilakukan Polres Siak, tersangka terbukti melakukan kesalahan dan berkas tahap 2 telah dilimpahkan ke Kejari Siak untuk diperoses lebih lanjut. Kedua tersangka yakni Bani Amin (32), warga Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib dan Rustam (31) yang juga warga Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib.

Demikian disampaikan Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Wisnu Wibowo, Rabu (21/8/2013). Penangkapan dan penyidikan pada tersangka dilakukan berdasarkan LP : 37-A/VI/2013/Riau/Res siak/ sek.lubuk dalam 27 Juni 2013 dalam perkara Karhutla.

''Semua berkas telah selesai, penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Siak telah selesai kami lakukan,'' jelas Wisnu Wibowo

Lanjut kasat, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 48 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2004 tentang perkebunan jo pasal 108 uu RI no. 32 tahun 2009 tentang pegelolaan lingkungan hidup jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (sks)