BENGKALIS- Sebanyak 19 sekolah di Kabupaten Bengkalis, 8 di Kecamatan Bengkalis, 5 di Kecamatan Bantan, 5 di Kecamatan Rupat dan 1 di Kecamatan Rupat Utara mendapatkan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah dari Pemerintah Provinsi Riau.

Kemudian rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah Kabupaten Bengkalis 1 sebanyak 9 sekolah diantaranya 1 di Kecamatan Bathin Solapan, 1 di Kecamatan Mandau, 1 di Kecamatan Pinggir, 2 di Kecamatan Bandar Laksamana dan 4 di Kecamatan Bukit Batu.

Balai prasarana permukiman wilayah riau melakukan serah terima pengelolaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah Kabupaten Bengkalis, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah Kabupaten Bengkalis 1 serta renovasi gedung bengkel jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Penyerahan diterima Plh. Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum H. T. Zainuddin di Gedung Teknik, Politeknik Negeri Bengkalis, Jumat (5/6/2020).

Dalam sambutannya Zainuddin mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau, balai prasarana permukiman wilayah riau, yang telah melaksanakan program rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kabupaten Bengkalis.

''Semoga kedepannya program ini secara kontiniu dapat tetap dilakukan di Kabupaten Bengkalis,'' harap Zainuddin.

Adapun Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau, melalui sumber dana APBN tahun anggaran 2019 telah selesai melaksanakan pekerjaan, rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2019 yang lalu keseluruhannya adalah Sekolah Dasar (SD) serta renovasi gedung bengkel jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bengkalis.

''Terkait aset yang diserahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR menjadi hak penuh daerah, untuk itu tentu pemeliharaannya dilakukan oleh daerah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,'' terangnya.

Zainuddin menambahkan, program kegiatan pemeliharaan bangunan sekolah dilakukan oleh sekolah dan Dinas Pendidikan, jika terjadi kerusakan ringan maka akan dilakukan pemeliharaan oleh sekolah dari dana BOS dan BOSDA, sedangkan jika rusak berat dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui kegiatan rehab gedung bangunan sekolah.

''Kepada direktur, kepala sekolah, masyarakat dan Dinas Pendidikan untuk memelihara dan menjaga bangunan yang telah dibangun, pemeliharaan ini bukan hanya dilaksanakan satu belah pihak namun pemeliharaan tersebut harus dilakukan bersama-sama,'' tegasnya.***