PEKANBARU, GORIAU.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2015 akhirnya diterbitkan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengeluarkan Riau bebas dari bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang sudah terjadi sejak 17 tahun silam.

Pergub tersebut diserahkan ke bupati/walikota oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada Rapat Koordinasi Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Karhutla Riau di Gedung Daerah, Senin (16/2/2015).

Pergub tersebut merupakan rencana aksi yang digagas Pemprov Riau untuk dijalankan oleh kabupaten/kota sebagai reaksi cepat pemerintah atas terjadinya karhutla dan efek kabut asap.

"17 tahun bencana kebakaran lahan di Riau cukup mencoreng nama Indonesia di tingkat internasional. Merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai kerugian. Kita berupaya menjadi 'Riau Bebas Asap'," kata Andi Rachman.

Upaya yang telah dilakukan Pemprov Riau dengan telah mengaktifkan kembali Posko Pencegahan dan Penanggulangan Bencana di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, pekan lalu.

Dimana seluruh stakeholder terkait kembali diaktifkan dan di-SK-kan. Pemprov Riau juga memberdayakan lembaga dan organisasi lingkungan seperti Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api.

Sepanjang tahun ini, sudah beberapa kabupaten/kota terkena kebakaran lahan. Diantaranya seperti Bengkalis, Siak, Kepulauan Meranti, Rohil dan yang lainnya. "Perlu upaya strategis menyelesaikan masalah kebakaran lahan di Riau," sambung Andi Rachman.

Audit kepatuhan terhadap 17 perusahaan di Riau menjadi salah satu indikator bahwa pihak perusahaan seharusnya juga peduli baik untuk lahan yang berada di wilayah konsesi mereka, atau di luarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan apresiasi tinggi kepada Pemprov Riau atau pembentukan Pergub Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran.

"Ini perlu kita apresiasi, Pemprov Riau sangat serius ingin menyudahi bencana ini. Namun tidak akan bisa dilakukan sendiri tanpa keterlibatan pihak terkait," kata Siti Nurbaya dalam rapat koordinasi.

Karena dijelaskannya, efek bencana kebakaran lahan di Riau sudah jelas memberi dampak yang buruk terhadap kualitas udara, merusak lingkungan dan menimbulkan banyak kerugian.

"Harus diketahui bahwa mendapatkan udara dan lingkungan yang bersih merupakan hak konstitusional rakyat. Kita harus beri penguatan terhadap solusi bencana di Riau ini," tegas Siti Nurbaya.

Berdasarkan laporan dari pihak terkait, kata Siti, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mulai menunjukkan kategori sedang sejak 4 Februari 2015 lalu. Diantaranya berada di Ukui (Pelalawan) dan Petapahan (Kampar).

"Kemudian berlanjut pada 10-13 Februari 2015 yang hampir semua daerah di Riau menunjukkan ISPU sedang. Jadi sudah tidak ada lagi yang berkategori baik," ungkapnya.

RAPP Siap Berkontribusi

Managing Director Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Tony Wenas menyatakan kesiapan perusahaan dalam membantu pemerintah untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan di Riau.

"Perusahaan sudah menyiagakan heli di pusat komando karhutla di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin," ujar Tony Wenas.

Menurutnya, RAPP memiliki Pusat Komando untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan yang siap merespon potensi timbulnya api di seluruh HTI perusahaan dan lahan masyarakat di sekitar konsesinya.

Upaya pengendalian termasuk pemantauan di darat dan udara, termasuk memonitor titik panas dengan satelit yang dikaitkan dengan teknologi FDRS (Fire Danger Rating System) guna memitigasi dan mendeteksi sedini mungkin bahaya kebakaran lahan.

Perusahaan akan meningkatkan cadangan air di kanal dengan mengatur tata kelola air yang menggunakan teknologi ekohidro guna pencegahan awal.

"Perusahaan juga menyiagakan helikopter dan 700 pasukan Tim Reaksi Cepat Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran termasuk 630 anggota Masyarakat Peduli Api (MPA)," tambah Tony Wenas.

Dirinya menegaskan, sebagai perusahaan yang bergerak di industri pulp dan kertas, kayu adalah bahan baku yang harus dijaga agar keberlanjutan bisnis dapat dipertahankan.  Perusahaan memegang teguh kebijakan pengolahan lahan tanpa bakar (no burn policy) sejak perusahaan beroperasi.***