PANGKALANKERINCI - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan memberikan sanksi kepada 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Dikatakan Kepala BLH Pelalawan, Samsul Anwar, sanksi diberikan karena perusahaan dinilai telah melakukan pelanggaran administratif.

"Untuk tahun ini, sanksi administratif kita berikan kepada 16 perusahaan perkebunan sawit di daerah ini," sebutnya.

Dijelaskannya, sanksi diberikan karena 16 perusahaan tersebut dinilai telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh BLH Pelalawan.

"Tak hanya soal limbah saja. Juga soal laporan yang wajib dibuat setiap 6 bulan sekali, namun tak dilakukan oleh perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: Terkait Tuntutan Masyarakat Ukui, Pemkab Akan Ukur Ulang HGU PT Gandahera Hendana

Menurut Samsul Anwar, sanksi administratif sifatnya tidak dibatasi. Artinya, jika sanksi tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan maka sanksi bisa ditingkatkan menjadi pemaksaan perintah.

Baca Juga: Tak Hanya HGU Perusahaan, Masyarakat Ukui Juga Persoalkan CSR PT Gandahera Hendana

"Jika masih tetap diabaikan, maka bisa dilakukan pembekuan dan pencabutan izin kepada perusahaan bersangkutan," tandasnya, kemarin.

Meski demikian, Samsul Anwar tidak menyebutkan secara rinci nama-nama perusahaan yang telah diberikan sanksi adminstratif oleh BLH Pelalawan.*** #PELALAWAN