TEMBILAHAN -Petugas gabungan menggelar kegiatan operasi yustisi di Pasar Air Mancur, Jalan Sudirman, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (13/10/2021). Sebanyak 11 pelanggar protokol kesehatan langsung menjalani sidang ditempat.

Tim gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPBD dan Dishub.

"Masih ditemukan 11 pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang terjaring langsung sidang ditempat," kata Wakil Satgas Covid Indragiri Hilir, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Menurutnya, dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, hampir didominasi oleh pelanggaran protokol kesehatan tidak memakai masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat bepergian.

"Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak pakai masker. Jauh sebelumnya sosialisasi prokes sudah digencarkan, namun masih ada saja yang melakukan pelanggaran. Sehingga kami ambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan denda sebesar 1orang Rp 100 ribu, 7 orang teguran lisan dan 3 orang kerja sosial," jelasnya.

Menurut AKBP Dian, terjadi penurunan data jumlah jumlah kasus Covid-19 di Indragiri Hilir setiap harinya. Ini membuktikan masyarakat sudah mulai paham akan disiplin protokol kesehatan pada masa PPKM.

"Alhamdulillah angka kasus Covid-19 turun, bahkan kemarin nol kasus. Ini menandakan masyarakat sadar akan pentingnya prokes, namun ada yang masih bandel," ungkapnya.

Sehingga untuk memberikan efek jera kepada mereka, dilakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi. "Kepada mereka-mereka yang melanggar diberikan sanksi tegas," tandas Kapolres Inhil.***