PELALAWAN - Sebanyak 11 orang diamankan pada penggrebekan sawmil di kawasan konservasi PT Arara Abadi, Distrik Nilo, Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Selain mengamankan 11 orang, tim gabungan Satgas Karhutla Polsek Pangkalan Kuras dan Polres Pelalawan juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

"Ada dua unit mesin chainsaw, kayu yang sudah diolah menjadi tangkai sapu, mesin dompeng, peralatan bubuk dan pemotong, juga kayu bulat jenis campuran yang belum diolah," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (31/7) sore kemarin, berawal dari adanya informasi sekuriti PT Arara Abadi.

"Informasi itu mengatakan kalau di kawasan konservasi PT AA ada aktifitas pembalakan liar dan pembukaan sawmill yang mengolah kayu hasil tebangan," ungkapnya.

Sambungnya, setelah dilakukan penggerebekan Tim Karlahut dipimpin Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ali Ardi, menemukan kegiatan sawmill dan penebangan pohon dilokasi konservasi perusahaan.

"Tim mengamankan 11 orang yang sedang melakukan kegiatan di sawmil. Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut," tandas Kapolres Pelalawan, Rabu (2/7/2017).***