PEKANBARU, GORIAU.COM - Perkembangan janis narkotika di tanah air nyaris menyamai perkambangan teknologi yang sedemikian canggih. Bahkan akhir-akhir ini, Badan Narkotika Nasional menemukan sebanyak 21 zat narkotika baru yang sama membahayakan.

"Sebanyak 21 zat ini sama bahayanya dengan jenis narkotika yang telah tercantum dalam undang undang tentang narkotika. Makanya juga akan dimasukkan ke dalam undang-undang," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar dalam pidatonya di acara pertemuan tentang narkoba bersama para petinggi adat dan Muspida di Pekanbaru, Riau, Senin (30/9/2013).

Ia menjelaskan, sejauh ini masih banyak pihak belum mengetahui jenis-jenis zat narkotika terbaru itu, sehingga butuh disosialisasikan secara rutin.

Jangan sampai, kata dia, zat-zat berbahaya itu justru dimanfaatkan oleh para mafia pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang untuk menjerumuskan lebih banyak lagi korban masyarakat. "Untuk itu, perlu kiranya BNN mengusulkan agar 21 zat berbahaya tersebut ke dalam undang undang yang selama ini memang tidak tercantum. Kondisi demikian yang kemudian menyulitkan BNN untuk menindak pengedarnya," kata dia.

Untuk diketahui, demikian Anang, dunia obat-obatan dan kesehatan merupakan salah satu ilmu yang sangat cepat perkembangannya, dan akan selalu muncul narkotika jenis baru.

Untuk itu, lanjut kata dia, hendaknya pemerintah juga selalu menyiapkan perundangan yang menaunginya, tentu saja untuk melindungi masyarakat.

Untuk diketahui, bahwa peraturan perundangan tentang narkotika di Indonesia diawali dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Revisi Protokol tersebut yang dilakukan pada tahun 1972 oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB).

Saat ini, Indonesia hanya memiliki dua undang-undang yang menuliskan secara eksplisit daftar obat dan penggolongan narkotika dan psikotropika yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 (yang menggantikan Undang-undang Narkotika Nomor 22 Tahun 1997) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dalam undang-undang ini, tertulis 165 zat narkotika yang terbagi dalam tiga golongan dan 25 prekusor yang terbagi dalam dua tabel. Ditambah dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mencantumkan 109 zat psikotropik, dimana sebagian besar pada golongan 1 dan 2 telah dipindahkan ke Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.(fzr)