PEKANBARU - Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, masih memiliki beberapa tunggakkan penanganan kasus. Menurut catatan GoRiauCom, ada beberapa perkara yang sampai kini mangkrak di tangan penyidik.

Ada beberapa kasus berkategori besar yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, dimana penanganannya belum ada titik terang alias tidak belum ada kejelasan. Bahkan ada beberapa perkara yang sudah menahun, melibatkan orang penting dan bernominal miliaran Rupiah.

Ada beberapa yang berhasil GoRiauCom rangkum, pertama adalah laporan dugaan penipuan bisnis cangkang sawit senilai Rp5 miliar, dimana seorang DPO berinisial EDC, selaku direktur CV Diyatama Biomas Jaya, hingga kini masih belum ditemukan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Riau. Padahal kasus ini sudah ditangani sejak Januari 2014 lalu.

Kasus lainnya, yakni dugaan kasus penipuan ratusan orang warga Pekanbaru, dengan modus travel umrah, dimana sejak Juni 2014 sampai sekarang belum ada kepastian penanganannya, dengan total kerugian miliaran Rupiah. Sejumlah saksi dan instansi terkait bahkan sudah diperiksa penyidik, namun hingga kini masih buram.

"Sudah dilakukan pemeriksaan atas saksi, Dinas Departemen Agama juga sudah dimintai keterangan, pemeriksaan terhadap pihak maskapai terkait pemesanan tiket pesawat juga sudah, termasuk pemeriksaan panitia pelaksanaan," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM, Kamis (26/11/2015).

Kemudian dugaan penganiayaan yang dilakukan istri bupati Kampar, Eva Yuliana. Pada kasus ini, Polda Riau tidak bisa menemukan keberadaan saksi kunci (saksi penting,red) bernama Jamal, yang tak lain suami dari Nurasmi, korban penganiayaan yang dilakukan Eva. Atas alasan itu, penyidik sampai kini belum menyerahkan berkasnya ke jaksa.

"Kita butuh tambahan keterangan dari Jamal, yang sampai saat ini belum bisa diperiksa untuk keterangan tambahan, karena petunjuk pra peradilan, Jamal harus dilakukan pemeriksaan ulang. Selain itu belum ada keterangan saksi yang menguatkan dan menyatakan adanya tindak pidana penganiayaan," sambungnya.

Berikutnya, dugaan kasus penghasutan yang dilakukan oleh Bupati Rohul Achmad. "Kasusnya menunggu incrah. Penyidikan masih jalan dan tidak berhenti. Kita masih menunggu perkara pokok pencurian (yang dilakukan 7 orang warga Rohul,red), hingga ada putusan tetap di Pengadilan Negeri (PN) Rohul," kata Guntur yang ditemui di ruangannya.

Lalu ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan, dengan terlapornya ketua DPD partai Hanura Riau, Sayed Junaidi dan Ketua DPC Hanura Rohul bernama Arisman. Kasus tersebut hingga kini masih belum ada kejelasan sama sekali. "Sudah empat kali P-19, rencananya kita akan lakukan gelar kasus, sesuaikan dengan saran kejaksaan, apakah sudah memenuhi unsur pidana atau perdata," katanya.

Yang terbaru dan terakhir, dugaan penipuan investasi bodong online beromset miliaran Rupiah, dengan terlapornya seorang istri polisi yang berdinas di Bensat Mapolres Rohil. Pada kasus tersebut, ada ratusan orang yang bergabung dalam investasi itu, dengan perjanjian keuntungan yang bervariasi sesuai besar investasinya.

"Sampai kini kita masih mengumpulkan alat bukti yang sah dan kuat, karena perjanjian (investasi) tidak tertulis dan tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian. Transaksinya juga melalui bank, ada juga yang menyerahkan (uang) secara langsung. Kita masih mencari saksi yang kuat untuk menelusuri laporan tersebut," tukas AKBP Guntur Aryo Tejo. ***