SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Jalan lintas Siak - Perawang terancam putus akibat amblasnya gorong-gorong di dekat simpang kilo 11. Kondisi ini sangat mengancam keselamatan pengguna jalan karena separoh badan jalan sudah runtuh seporohnya lagi amblas hingga 40 cm dan kini dibagian yang amblas dilapis dengan plat besi agar kendaraan bisa melintas.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Siak AKP Nurhadi Ismanto, Rabu (13/2) menghimbau agar pihak terkait segera memperbaiki. Karena jika terjadi kecelakaan lalulintas akibat rusaknya jalan tersebut, maka penyelenggara jalan bisa dipidana.

Dijelaskannya, berdasarkan UUD RI No 20 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni Pasal 273 ayat 1,2 dan 3 ditegaskan, jika penyelenggara jalan lalai dan mengakibatkan kecelakaan maka penyelenggara jalan bisa dituntut.

“Di Pasal 273 ayat 1, Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, di ayat 2 ditegaskan, jika mengakibatkan luka berat, penyelenggara jalan bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp24 juta. Sementara ayat 3 menegaskan, jika jalan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp120 juta,'' tegas AKP Nurhadi Ismanto

Menurutnya, plat baja yang dipasang pada jalan tersebut tidak mampu menahan beban mobil berat yang melintas. “Kondisi jalan tersebut saat ini sangat membahayakan, kami menghimbau pada pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintasi jalan tersebut, karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” pungkas AKP Nurhadi Ismanto. (sks)