PEKANBARU, GORIAU.COM - Sekretaris DPW PAN, Herman Ghazali mengungkapkan bahwa partainya sudah lama mengantarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Taufan Andoso Yakin kepada ketua DPRD Riau. Namun, keinginan partai agar Taufan yang terlibat hukum segera di PAW belum mendapat kejelasan sampai sekarang ini.

"Sudah sebulan saya sendiri yang mengantarkan surat agar di PAW-nya mas Taufan (pangilan Taufan Andoso Yakin) kepada DPRD Riau, namun belum juga kelar. Saya tiodak tahu di mana letak masalahnya lagi," ungkap Herman Ghazali.

Menurutnya, secara kepartaian, pihaknya sudah menempuh proses sebagaimana prosedur PAW. Tujuannya untuk tidak memperlambat proses PAW, semata-mata adalah untuk menjaga agar tidak terjadi kepincangan di tubuh DPRD Riau, pasalnya, Taufan merupakan wakil ketua DPRD Riau. Selain itu, katanya, juga untuk menjaga fraksi agar tetap berjumlah 6 orang.

"Tujuan kita baik sebenarnya, menjaga agar dewan itu tidak pincang, juga menjaga fraksi agar tetap berjumlah 6 orang. Tapi kok belum juga diselesaikan proses ini," katanya.

Dia berharap, agar ketua DPRD Riau mematuhi mekanisme dan prosedur sebab, batas waktu sesuai aturan hanyalah 7 hari setelah partai mengirimkan surat ke DPRD Riau, sedangkan proses Taufan sudah mencapai sebulan lebih.

Terkait siapa pengganti dari Taufan sebagai wakil ketua, Herman juga tidak mau menyebutkan nama. Namun, dia menyebutkan kriteria yang akan disarankan partai sebagai pengganti Taufan adalah kapabilitas, integritas dan loyalitas terhadap pekerjaan sebagai wakil rakyat dan partai.

"Pada dasarnya semua anggota fraksi punya hak yang sama, namun kita tentu membicarakan juga di partai. Kriterianya itulah, dan kita sudah membahas ini di partai," katanya.

Terkait dua anggota dewan fraksi PAN yang telah menolak sebagai pengganti Taufan yaitu Ir HA Kirjuhari dan Hazmi Setiadi. Herman menanggapi hal tersebut, bahwa kedua kader PAN tersebut tidak dibenarkan untuk menolak. Alasannya, setiap kader PAN berani menjadi anggota DPRD berarti juga berani menjadi pimpinan.

"Tidak ada kader yang boleh menolak, kita ingin mendengar juga kenapa dia menolak. Harus patuh kepada partai. Ini jelas tidak boleh. Kalau sudah partai yang menunjuk dia mau tak mau harus menjalankan. Ini konsekwensi," pungkasnya. (nti)