BANGKINANG, GORIAU.COM - Kamis (20/11/2014), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, melalui seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) yang bekerjasama dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Kampar, akan menggelar acara Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) ke 1 tingkat Kabupaten Kampar.

Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA melalui seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Muhammad Ali MSy di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2014).

Ali mengatakan, Porsadin ini akan diikuti oleh seluruh Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) se-Kabupaten Kampar. Yang mana acara ini diadakan selama dua hari, mulai hari Kamis (20/11/2014) sampai Jumat (21/11/2014)di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.

Lebih lanjut Ali mengatakan, acara ini Insya Allah akan dibuka langsung oleh Bupati Kampar H Jefry Noer, dan akan dihadiri Ketua DPRD Kab. Kampar H Ahmad Fikri SAg, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, para undangan serta ribuan peserta lainnya.

Acara Porsadin ini, nantinya akan diawali dengan acara pawai, yang akan menampilkan potensi-potensi yang ada di setiap PDTA yang ada di Kab. Kampar, yang terbagi dalam setiap Kecamatan. Peserta pawai ini akan berkumpul di Gedung Mahligai Bungsu Bangkinang Kota, kemudian finish di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Adapun tema yang diusung pada acara Porsadin ini adalah ''Membentuk Santri Diniyah Takmiliyah Yang Cerdas, Tangguh, dan Berakhlak Mulia,'' jelas Ali.

''Dengan diadakannya acara ini, mudah-mudahan para santri kita lebih semangat lagi dalam menuntut ilmu di PDTA-PDTA, dan kita juga berharap acara ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif, sesuai dengan apa yang kita harapkan. Sehingga nantinya tidak ada lagi murid-murid Sekolah Dasar (SD) yang beragama Islam, tidak mengenyam Pendidikannya di PDTA, karena syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi (MTs/SMP) adalah melampirkan Ijazah PDTA, dan hal ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda)nya. Perda PDTA ini tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA),'' terang Ali. (rls)