PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Budi Candra, SE, SH, MH mengaku sudah melayangkan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Isinya, agar Pemko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik di masa tenang.

"Selama masa kampanye, kami sudah kirimkan empat surat rekomendasi. Sementara, di masa tenang kami juga telah memberikan rekomendasi," ujar Budi saat dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (7/4/2014).

Namun hingga H-2, APK Caleg dan Parpol masih berserakan di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Terutama wilayah Kecamatan Tampan.

Menanggapi hal itu, Panwaslu Kota Pekanbaru menyatakan telah menyisiri beberapa titik zona kampanye. "Panwascam sudah bekerja untuk menertibkan APK, namun saya yakin tidak semuanya selesai. Sebab, tenaga sangat terbatas," katanya.

Budi menegaskan, dalam hal pembersihan dan penertiban APK, Panwaslu hanya berkewajiban untuk memberikan rekomendasi. Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye.

"Sebetulnya, kami tidak punya dasar untuk mengeksekusi APK tersebut. Tapi, Pemko Pekanbaru yang punya wewenang," katanya.(san)