PEKANBARU, GORIAU.COM - Jajaran satuan Reserse narkoba Polresta Pekanbaru kembali meringkus seorang pria yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan itu terjadi pada Rabu (6/8/2014) lalu di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Dari informasi yang dihimpun, pria tersebut bernama Dwi Haryono atau yang lebih akrab disapa Dwi. Ia diringkus ketika berada di dalam mobil bersama pacarnya, Reni.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu di dalam dashbor mobil. Barang haram tersebut ditemukan terbungkus plastik bening.

Dari hasil pemeriksaan, Dwi mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Wafa Taftazami alias Tata. Bermodal informasi ini, jajaran Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat. Alhasil, Tata berhasil ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil dan satu timbangan.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2014) melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Serefar, SIk membenarkan penangkapan Dwi dan juga Tata.

"Benar, ada penangkapan. Sementara, Reni (pacar Dwi) hanya sebagai saksi dalam kasus ini," pungkasnya.(san)