TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah di Negeri Seribu Parit ini untuk tidak melakukan pungutan uang perpisahan kepada siswa.

''Kita minta, Kepala Sekolah kususnya Sekolah Dasar (SD), tidak membebankan biaya perpisahan kepada siswa,'' ujar Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Helmi D kepada GoRiau.com, Minggu (24/5/2015).

Hal tersebut dikatakannya mengingat tidak semua orangtua siswa dari golongan orang yang berada.

Sehingga jika biaya perpisahan dibebankan kepada mereka (orangtua siswa yang tidak mampu), tentu saja akan memberatkan bagi mereka.

Walaupun sudah berdasarkan rapat wali murid dan komite sekolah menyetujui biaya perpisahan dengan nominal tertentu, namun dikatakan Helmi, Disdik tetap melarang Kepala Sekolah memungut bayaran kepada siswa terutama yang tidak mampu.

Dirinya sendiri, dikatakan Helmi memang tidak melarang dilaksanakan perpisahan, namun sekolah tidak diizinkan membebankan biayanya kepada siswa.

''Momen perpisahan tidak melulu harus dirayakan dengan meriah, kan bisa juga dengan berdoa bersama atau yang sekadarnya saja,'' cetus Helmi D.(ayu)