PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyidik Polda Riau akan segera memanggil Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Erianda untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Pemanggilan ini terkait rebutan hak asuh anak yang dilaporan mantan istrinya ke Polda Riau pada Agustus lalu.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, Kamis (09/10/2014). "Terkait laporan Ulva Dayani ke Reskrimum Polda Riau, penyidik akan segera memanggil terlapor. Terlapor akan dipanggil dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan," kata Guntur.

Dijelaskannya, penyidik sudah meminta keterangan dari 7 orang saksi. Satu diantaranya adalah mantan Sekda Rohil.

"Selain sudah mendapat keterangan dari para saksi, penyidik juga sudah mendapatkan visum korban," terang Kabid Humas.

Dalam kasus rebutan hak asuh anak ini, Ulva Dayani menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suami dan mertuanya. Menurut Ulva, ia diperlakukan kasar saat menemui anaknya yang sedang sakit di rumah dinas bupati Rohil pada 2012 silam. Karena perlakuan itu, beberapa bagian tubuhnya memar. Ia lalu melapor ke Polsek terdekat dan melakukan visum di Puskesmas terdekat. Bukti visum itu, kini sudah dimiliki oleh penyidik Polda Riau.(wdu)