TAPUNG, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polsek) Tapung kembali berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja kering, Senin (28/01/2013) sore, kemarin, sekitar pukul 18:30 WIB, atas nama ZR.

Kepala Kepolisian Sektor Tapung Kompol Syofyan SH MH yang dihubungi wartawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Rhino Handoyo SH, Rabu (30/01/2013), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Rhino, ZR (43), yang tinggal di Dusun I, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,ditangkap Senin sore, kemarin, dengan barang bukti (BB) seberat 4 kilogram, tepatnya di depan Masjid Baiturrahman, di Jalan Garuda Sakti, Kilometer 30, Anggrek VI, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

"Saat penangkapan dilakukan, dari tangan pelaku ditemukan BB ganja kering seberat 4 kg, yang terbungkus lakban, disimpang di dalam tas sandang berwarna hitam dengan posisi di tengah sepeda motor jenis Honda Beat warna putih, Nomor Polisi BM 6821 OH," ungkap Kanit Reskrim.

Rhino menyebutkan, selain BB ganja kering, turut disita BB 1 Unit HP Merk Nokia. (rif)