RENGAT- Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu, Riau, kembali membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, inisial Zu (34) dan Her (34).

Kedua pelaku diamankan Cafe Billiard Jalan Sudirman, Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu pada, Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 03.30 WIB dinihari.

Bahkan, salah seorang tersangka inisial Zu diduga merupakan mantan anggota TNI 133 Sumatera Barat yang merupakan warga Desa Pelangko, Kecamatan Kelayang Inhu. Sedangkan tersangka Her merupakan warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kabupaten Koto, Medan.

Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni dalam fress rilisnya, Rabu (1/6/2016), menyebutkan bahwa, Kedua tersangka dibekuk di sebuah room karaoke kafe biliar. Bersamaan dengan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 112,60 gram narkoba jenis sabu.

"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba diwilayah itu. Atas informasi tersebut, personil yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Costa Siahan langsung melakukan pengintaian," sebutnya.

Begitu sudah diyakini, personil melakukan penggrebekan pada salah satu ruangan karaoke yang digunakan pelaku.

"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti sebanyak 3 paket besar sabu seberat 112,60 gram yang disembunyikan tersangka dibawa kursi yang sedang diduduki pelaku," jelasnya.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Inhu," pungkas Kapolres.***