PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - PT Inti Indosawit Subur Kebun Ukui tidak menerima Tandan Buah Segar (TBS) milik masyarakat non sertifikat. Terkait hal itu, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kecamatan Ukui mempertanyakan perihal tersebut.

Kondisi di lapangan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Satu yang tidak menerima TBS masyarakat yang non sertifikat, sementara PKS Dua tetap menerima TBS masyarakat sekitar operasional perusahaan.

SPTI Ukui meminta, agar PKS Satu juga bisa menerima TBS dari masyarakat, perusahaan diminta meninjau hal itu. Jika TBS masyarakat hanya bisa diterima di PKS Dua, dengan biaya operasional yang tinggi masyarakat akan merugi.

"Jarak ke PKS Dua lebih jauh, sementara untuk ke PKS Satu lebih dekat. Logikanya, perusahaan harus juga menerima TBS di PKS Satu, jika perusahaan memang peduli dan ingin membantu masyarakat," tegas salah satu Anggota SPTI, yang meminta namanya untuk tidak ditulis, kemarin.

Dijelaskannya, jika TBS milik masyarakat hanya diterima di PKS Dua, justru merugikan masyarakat. Mereka berharap agar perusahaan bisa diajak berunding dan bekerjasama dengan masyarakat.

"Karena biaya operasional masyarakat akan tinggi jika perusahaan tetap ngotot hanya menerima TBS warga di PKS Dua. Ini aneh, jika TBS warga hanya diterima di PKS Dua," harapnya.

Terpisah, Humas perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri ini, Danton Sitompul, membantah jika perusahaan tidak terima TBS dari luar. Hanya saja, diakuinya, jika PKS Satu tidak bisa melayani TBS yang tidak memiliki sertifikat.

"Karena PKS Satu itu sesuai aturan RSPO, tidak dibenarkan menerima buah sawit yang tidak resmi atau tanpa mengantongi serfikat. Perusaan tetap melayani menerima TBS milik masyarakat, hanya saja kita arahkan ke PKS Dua," jelasnya.

Danton menjelaskan, PKS Satu bisa menerima TBS dari luar atau milik masyarakat dengan catatan harus memiliki legalitas kebun seperti sertifikat.

"Itu sesuai dengan amanat RSPO yang telah dikantongi oleh perusahaan," tukasnya.(***)