DUMAI, GORIAU.COM - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) merupakan sepesialis pemecah kaca mobil yang berhasil di ringkus oleh Polres Dumai pada Jumat (7/2/2014) mengakui dalam satu hari telah melakukan aksinya pada 5 lokasi berbeda.

Dalam melangsungkan perbuatannya, kelima pelaku memecahkan kaca mobil yang sedang parkir dan menjarah apa saja yang ada di dalamnya.Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Wisnu Wibowo, kepada GoRiau.com Minggu (9/2/2014) mengungkapkan, pengakuan sementara pelaku melakukan 5 kejahatan dalam satu hari dengan modus yang sama yaitu memecah kaca mobil saat ditinggal pemiliknya."Kita dapati laporan atas kasus yang sama dan disesuaikan dengan pengakuan pelaku di Kecamatan Dumai Timur ada 3 lokasi dan di Kecamatan Dumai Barat ada 2 lokasi," ujar Kasat.Kelima tersangka yang berhasil diringkus pada hari yang sama saat melakukan aksinya Jumat (7/2/2014) tepatnya di Jalan lintas Dumai-Duri melalui operasi mendadak yang dilakukan tim gabungan polres Dumai pada daerah perbatasan, ketika didapati pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza hitam nopol B-7951-HC terdeteksi berupaya meninggalkan Dumai."Kelima tersangka berasal dari daerah berbeda yaitu dari 3 orang Palembang, 1 orang Jakarta, dan 1 lainnya orang Medan," ungkap AKP Wisnu.kelimanya merupakan warga pendatang yang meniatkan diri untuk melakukan aksi kejahatan itu. Diantaranya yakni M Yasir Sibarani (34), laki-laki, warga Cikupa, Tanggerang, Jawa Barat. Kemudian Rijaluddin (24), laki-laki, warga Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Shabu, Kabupaten Mandina, Sumut.Ada juga atas nama Hendra Suakarta (26), laki-laki, warga Kelurahana Jua-jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumsel dan Idris (24),laki-laki serta Ali Feri (25), laki-laki juga warga asal daerah yang sama.Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat (korban) yakni laporan Nomor : LP/66/II/2014/Res Dmi, tanaggal 7 Februari 2014 tentang pencurian dengan pemberatan. TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Sukajadi (depan toko kue Indah) Dumai.Dasar lainnya, yakni laporan Nomor : LP/67/II/ 2014/ Res Dmi, tanggal 7 Februari 2014 terkait perkara yang sama dengan TKP di Jalan Sudirman (depan Kantor Notaris IRNA ROCHA) Dumai.(egy)