PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Riau, mulai mendata sejumlah tempat hiburan yang diduga jadi sarang peredaran narkoba. Berikutnya hiburan malam ini akan direkomendasikan ke pemerintah kota untuk dilakukan evaluasi. Menurut informasi, daftar hiburan malam yang masuk catatan hitam BNN, mayoritas kelas wahid.

Kepala BNN provinsi Riau, Kombes Ali Pranaka, Rabu (24/6/2015) menegaskan, pembahasan sudah dilakukan pihaknya di tingkat kepala bidang. Ini berupa catatan dimana saja hiburan malam yang disinyalir paling rawan jadi lokasi peredaran narkotika. "Setelah pembahasan setingkat bidang, maka hasilnya akan di rekom ke saya," sebut Ali kepada GoRiau.com.

Setelahnya, sambung Kombes Ali, dirinya akan membahas rekomendasi itu ke pihak pemerintah kota dan provinsi, agar bisa segera diambil langkah penindakan, baik berupa evaluasi, peningkatan pengawasan, bahkan mungkin bisa direkomendasikan untuk ditutup.

"Makanya kita tidak bisa terburu-buru menentukan, karena banyak hal harus di kaji, misalnya apasaja kendala hiburan malam ini hingga los dari pengawasan, evaluasi jam tayang (operasional), regulasi pengawasan pihak pengelola, serta dampaknya atas kebijakan ini," beber Ali Pranaka.

Terpisah, Kepala Bidang Penindakan BNN Riau, AKBP Haldun menyebut ada lebih dari tiga tempat hiburan malam yang tengah di bahas dan diduga memiliki catatan hitam BNN, lantaran terus ditemukan pengunjung yang positif sebagai pengguna narkoba. "Ya lebih dari tiga lah. Rata-rata tempat hiburan malam besar," sebut Haldun.

Saat disinggung apa-apa saja tempat hiburan malam tersebut, Haldun belum mau merilisnya. Ia mengaku masih membahas dengan kepala bidang yang lain. "Nanti kita akan sampaikan termasuk juga dengan Pemerintah kota," jawab Haldun saat dihubungi GoRiau.com melalui telepon selulernya.

Menurutnya, banyak tempat hiburan malam yang disinyalir melakukan pelanggaran serta jadi lokasi penyalahgunaan narkoba. "Rekomendasi pertama karena lokasi hiburan itu sering ditemukan penyalahguna narkoba. Lalu jam operasional melebihi ketentuan. Ini ada dampaknya, karena jika jam tayang lama, khawatirnya disalahgunakan," jawabnya.

Setelah semua kajian itu dibahas, BNN Riau selanjutnya menurunkan surat rekomendasi agar Pemko meninjau ulang perizinan yang diberikan ke sejumlah lokasi hiburan malam yang masuk daftar hitam BNN Riau. "Kita Koordinasikan dulu ke Pemko setelahnya akan turun rekomendasi. Rekomendasi peninjauan kembali perizinan mereka," tutup Haldun.

Selama ini, BNN Riau tercatat sering menggelar razia di beberapa hiburan malam, seperti Karaoke di Starcity jalan Sudirman, Grand Dragon di hotel Hollywood, SP International, MP Execitive club, Sago Ktv di hotel Furaya, C-7 di jalan Cempaka, Arena Pool & Cafe di jalan Kuantan, Score yang ada di kawasan hotel Grand Jatra, Arena Entertainment jalan Tuanku Tambusai, dan masih banyak lainnya. (had)