PEKANBARU, GORIAU.COM - Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami dugaan kasus penyuapan yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Masih didalami keterlibatan KOPL (perusahaan yang diduga menyuap Kepala SKK-Migas)," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam surat elektroniknya yang diterima Rabu malam (14/8/2013).

Informasi dari penyidik di KPK menyebutkan KOPL yang dimaksud Johan Budi adalah Khernel Oil Pte Ltd yang merupakan perusahaan minyak dan gas bumi milik asing.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap bersama tersangka lainnya berinisial A yang mengantarkan uang dari tersangka S. Tersangka S dan A disebut merupakan pejabat dari perusahaan migas asing yang disebut-sebut dengan inisial KOPL.

Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu malam (13/8), KPK menyita uang 400 ribu dolar AS dan sebuah motor gede merek BMW.

KPK dalam penggeledahan lanjutan di kediaman Rudi menemukan uang 90 ribu dolar AS, dan 127 ribu dolar Singapura, 200 ribu dolar AS di rumah tersangka A.

Sekretaris SKK-Migas Gde Pradnyana menegaskan Khernel Oil atau KOPL bukan merupakan rekan kerja SKK-Migas dalam mengelola lapangan migas yang ada di Indonesia.

"Khernel Oil hanya perusahaan trading yang ikut tender pembelian minyak. Namun bukan rekan kerja SKK-Migas," katanya.

Sementara terkait penetapan status tersangka terhadap Kepala SKK-Migas, dengan cepat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan keputusan Presiden RI No.93 tahun 2013 yang sudah ditandatangani siang ini mengenai pemberhentian sementara Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas.(fzr)