PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Tengku Edi Sabli, mengingatkan kalangan komisioner, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak 'bermain api' pada pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Gubenur Riau (Pilgubri) 2013. Para komisioner harus taat UU Nomor 22/2007.

"Saya hanya bisa menghimbau kepada seluruh anggota KPU se-Provinsi Riau untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilgubri 2013. Artinya, seluruh komisioner jangan perpihak atau perpolitik praktis, harus bersikap independent seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22/2007," kata Edi Sabli.

Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Rabu (6/2/2013) saat ditemui di Kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada. Ia mengatakan, jika oknum anggota KPU atau komisioner berusaha merekayasa hasil Pilgubri atau keberpihakannya pada salah satu kandidat, nantinya itu akan dilanjutkan dengan proses melalui jalur hukum.

Bercermin pada ivent-ivent pemilihan umum telah digelar pada tiap kabupaten/kota selama ini. Yakni terkait ada laporan elemen masyarakat akan ketidak netralan dari komisioner-komisioner. "Diharapkan tidak terulang kembali," katanya dengan tanpa menyebut komisioner dimaksud.

Pada kesempatan itu ditegaskannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendaknya tidak terlibat dalam perpolitik praktis. Artinya, PNS harus bersikap netral sebagai komitmen seluruh aparatur pemerintah secara utuh dan tulus dalam pelaksanaan Pilgubri. Inikan sudah tertera dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Selain larangan di PP Nomor 53/2010 memberikan sanksi bagi PNS melanggar dan ikut kampanye atau memberikan serta mengarah dukungan ke salah satu kandidat. Maka, sanksi yang dimuat dalam PP Nomor 53/2010 dapat berupa hukuman disiplin ringan dan hukuman disiplin berat terhadap PNS melanggar aturan," katanya.(rdi)