KOTOGASIB, GORIAU.COM - Pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Koto Gasib, Siak ternyata luar biasa lama. Bahkan ada warga yang sudah setahun melakukan perekaman hingga kini tak juga mendapatkan e-KTP yang diminta. Menurut warga, e-KTP justru mempersulit masyarakat bukan memudahkan.

''Saya sudah setahun melakukan perekaman, tapi sampai sekarang KTP saya tak siap-siap. Setiap jumpa Pak RT saya tanyakan selalu dijawab masih belum ada kabar dari kantor camat, sebenarnya e-KTP ini bagaimana sih, kok lama sekali,'' ujar Arsyad kepada wartawan, Rabu (6/2/2013).

Dijelaskannya, dulu saat KTP belum sistem elektronik semuanya serba gampang. Bahkan proses pembuatannya tidak memakan waktu berbulan-bulan. ''Tapi sekarang makin payah,'' jelasnya.

Sementara itu, Emi, warga Empang Pandan juga mengalami hal yang sama hingga kini e-KTP yang ditunggu-tunggu juga belum ada beritanya. "Saya sangat memerlukan KTP itu untuk beberapa keperluan padahal saya sudah melakukan perekaman tahun 2011 kemarin,'' sebut Emi.

Sementara itu, Camat Koto Gasib Drs Arlisman ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk perekaman pembuatan e-KTP di wilayah Kecamatan Kotogasib sudah terlaksana 100 persen dari jumlah warga yang berhak memiliki KTP. "Perekaman sudah selesai 100 persen dari jumlah wajib KTP semuanya sudah melaksanakan perekaman" terang Arlisman.

Di katakan bahwa saat ini jumlah E-KTP yang sudah jadi dan sudah disalurkan berjumlah 2.600 KTP dari total wajib KTP berjumlah 10 ribu KTP. "Pihak kecamatan tinggal menunggu dari pihak pusat yaitu Kemendagri karena mereka yang membuat e-KTP itu,'' ujar Arlisman.

Meskipun, begitu lanjut Arlisman, perekaman E-KTP masih terus di lakukan secara reguler. "Perekaman e-KTP masih terus dilakukan secara reguler di kecamatan untuk melayani masyarakat atau wajib KTP yang masih belum memiliki e-KTP sebagaimana yang telah di programkan,'' tutur Camat.

Arlisman menambahkan dalam proses pelayanan baik itu perekaman E-KTP maupun untuk pelengkapan administrasi semua di laksanakan dengan gratis."Sesuai program Bupati Siak dalam segala urusan yang menyangkut pembuatan KTP tidak dipungut biaya," tambah Arlisman. (sks)