PEKANBARU, GORIAU.COM - Keluarga Jeanette Gracya Candrio, kembali mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (15/1/2015). Mereka menyerang terdakwa Dona alias Yulia, usai persidangan.

Dua aparat kepolisian yang mengawal Dona pun kewalahan. Keluarga korban tidak hanya menghujat terdakwa, namun juga melemparnya dengan botol minuman mineral.

"Mampus kau, pembunuh. Bagaimana perasaanmu sejak punya anak," sebut Irene, ibu korban Jeanette.

Sejumlah petugas keamanan yang melihat serangan bertubi-tubi ke araha Dona ini, pun bereaksi. Dona pun dikawal ketat hingga masuk ke sel tahanan.

Penyerangan terhadap Dona yang dilakukan keluarga korban ini, bukan yang pertama kalinya. Dalam dua persidangan sebelumnya, Dona juga mendapat perlakukan serupa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listyo Wahyudi SH dan Oka Regina SH menyebutkan, Dona didakwa melakukan penculikan disertai pembunuhan terhadap Jeanette Gracya Candrio, anak majikannya Indra Chandrio, warga Jalan Panglima/ Lily I Komplek 28 No 25, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa pada 25 Juli 2014, di kamar mandi belakang Panggung Senam, Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki itu. Peristiwa ini berawal, karena sakit hati kepada nenek korban, Yuli alias Bie Guat, yang telah mengatakan dirinya (terdakwa) gila, karena terdakwa tidak mematikan api kompor usai memasak sop.

Terdakwa yang baru bekerja tiga hari di rumah orang tua korban sebagai pembantu rumah tangga itu, kemudian pergi membawa korban dengan cara mengendong menuju lapangan senam. Karena korban masih rewel dan menangis, Dona kemudian kembali kerumah, dan mengambil sebilah pisau yang terletak di dapur.

Selanjutnya, terdakwa bersama korban kembali ke lapangan senam dan terus menuju kamar mandi. Saat dikamar mandi itulah, terdakwa membunuh korban dengan membeckap mulutnya dan kemudian menyayat tubuh korban.

Akibat perbuatan terdakwa ini, ia dijerat dengan Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.***