TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan akan memantau perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. BPJS merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

"Kita akan membantu BPJS dalam hal pelaksanaan BPJS di lapangan, karena kita mendapat kabar ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya," ujar Kepala Kajari Telukkuantan, Jufri, SH, MH melalui Kasi Intel, Revendra, SH, Rabu (25/5/2016) sore usai penandatanganan MoU dengan BPJS Kesehatan Indragiri Hilir.

Dalam hal ini, penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajari Telukkuantan, Jufri, SH, MH dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Inhil, Yessy Rahimi, S.Farm, Apt, MPH. Kegiatan ini disaksikan oleh Kasi Datun Effendi Zarkasyi, SH, Kasi Intel Revendra, Kepala Kantor Pelayanan Kuansing, Nila Purba, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kuansing, Asnul, Sekretaris Disosnaker Samsius.

"Dari apa yang disampaikan BPJS, ternyata ada juga perusahaan mendaftarkan karyawan, tapi menunggak pembayaran iurannya," ujar Revendra.

Ke depan, lanjut dia, perusahaan-perusahaan yang 'nakal' tersebut akan ditindak tegas oleh BPJS bersama Kejari Telukkuantan.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan Inhil membawahi tiga kabupaten, yakni Inhil, Inhu dan Kuansing. BPJS Kesehatan ini berkantor di Tembilahan.***