JAKARTA, GORIAU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu tindaklanjut Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas hakim S yang memutus penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron tidak sah dalam sidang Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Saya belum tahu (tindaklanjutnya), tanya ke sana saja (MA dan KY)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Adi Toegarisman membenarkan bahwa pihaknya mengirimkan surat kepada MA dengan tembusan kepada KY. Surat kepada MA dikirimkan untuk meminta perlindungan dan keberatan atas putusan praperadilan. "Memang, berkaitan dengan itu saya selaku Dirdik Jampidsus membuat laporan kepada MA artinya, mohon perlindungan dan keberatan hukum atas putusan itu," jelasnya.

Dikatakan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut sebab secara substansi, praperadilan tidak berwenang menyatakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Kami mengajukan upaya hukum banding. (Putusan praperadilan) ini memang final, tapi substansinya penetapan tersangka bukan ranah praperadilan. Ketika mengajukan memori banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) jadi kami pijakan hukumnya mau kemana ? Sehingga kami berpikir melapor ke MA karena induknya hakim MA," ujarnya.

Sementara pada tanggal 31 Januari 2013, pihaknya melaporkan kepada KY atas dugaan pelanggaran kode etik atas hakim S tersebut.

"Ke KY pokok (aduan) mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Pada tanggal 31 Januari 2013 telah dikirim," ungkapnya. ***