SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Mahendra, seorang terdakwa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Selasa (5/3/13), divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 4 bulan penjara. Sebelumnya ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Roy Dan Novriadi Andra SH selama 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Siak Irfanudin dan dibantu hakim anggota, pada persidangan sesuai dengan dakwaan JPU bahwa terdakwa Mahendra bersalah dan dikenakan pasal 112 dan 127 Undang-undang (UU) Narkotika.

Setelah dilakukan proses sidang, terdakwa hanya terbukti kena pasal 127 saja dengan ancaman hukuman, maksimal 4 tahun penjara. Selain itu terdakwa memiliki bukti surat kecanduan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan dalam masa perobatan jalan, selain itu barang bukti sabu-sabu seharga Rp300 ribu dan habis, hanya alat penghisapnya saja.

Humas PN Siak Rizal Taufani yang juga salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut, Rabu (6/3/2013) mengatakan dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU narkotika. Dan terdakwa mempunyai surat sari RSJ Pekanbaru tentang perobatan pencandu narkoba.

"Dalam proses sidang terdakwa yang disangkan dengan pasal 112 dan 127, ternyata terbukti hanya 127 saja. Selain itu, terdakwa juga mempunyai surat dari Rumah sakit jiwa untuk rehabilitasi dan berobat jalan. Untuk itu JPU menuntutnya 6 bulan dan kita vonis 4 bulan," terang Rizal. 

Perbedaan Vonis 

Sebelumnya juga terjadi vonis terhadap tiga terdakwa yakni Salim Lingga, Nur Dianti dan Lia, yang disangkakan dengan pasal yang sama yakni 112 dan 127, akan tetapi tiga terdakwa ini tidak memiliki surat 'sakti' dari RSJ seperti terdakwa Mahendra dan mereka dipersidangan terbukti dengan pasal 112 dengan minimal hukuman 4 tahun penjara.

Dalam persidangan Senin (4/3/13) lalu, tiga terdakwa tersebut dihukum penjara selama 4 tahun dan harus membayar denda Rp800 juta atau digantikan penjara lagi selama 2 bulan.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Irfanudin juga menjabat sebagai Ketua PN Siak dan dibantu dua hakim anggota mengatakan bahwa, fakta persidangan para terdakwa memiliki dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis shabu-shabu. Dan pasal yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa yakni pasal 112 ayat (1) dan 127 Undang-undang (UU) narkotika.

Selain itu majelis hakim juga telah memeriksa keterangan para saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, dan juga telah menyita barang bukti diantaranya 1 pompa isap shabu-shabu, mancis, 2 bungkus shabu-shabu.

Dan majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang dapat dipertimbangkan yakni hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan mereka meserahkan masyarakat, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa yakni para terdakwa mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan mengakui kesalahannya. (sks)