PEKANBARU, GORIAU.COM - Kegiatan kepolisian, khususnya di jalanraya yang melibatkan personil Lalu Lintas di Provinsi Riau kerap dicap miring sebagian warga. Berbagai persepsi lalu timbul, mulai dari kejar setoran, cari uang masuk dan sebagainya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (21/8/2015) menuturkan,bahwa pihaknya dalam setiap menggelar kegiatan rutin atau cipta kondisi termasuk di jalanraya selalu menindak pelanggar lalu lintas yang berpotensi dan berdampak pada kecelakaan.

"Seperti melawan arus, tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm atau sabuk pengaman. Berboncengan melebihi kapasitas, ugal-ugalan dan melaju dengan kecepatan diluar batas rambu," urainya, dengan tujuan penindakan untuk meminimalisir atau meniadakan kecelakaan yang akan terjadi.

Mekanismenya, sambung Guntur, bisa dengan sistem stasioner (diam ditempat) dan sistem mobile atau hunting sistem. "Stasioner dengan cara diam ditempat, sementara hunting sistem dengan cara mobile dan berkeliling," tegasnya.

Metode ini diambil setelah polisi menganalisa terhadap para pelanggar. "Mana yang lebih efektif dan yang berdampak pada pencegahan lakalantas," katanya.

"Namun tetap kami himbau masyarakat apabila ada polisi yang bertindak diluar daripada prosedur seperti meminta uang, atau mempersulit dalam proses penyelesaian tilang (Tindakan langsung,red) yang tidak sesuai SOP, agar masyarakat melaporkan segera," paparnya.

"Kita ingin masyarakat taat hukum, mengerti aturan sehingga tidak ada penyuapan dari pihak yang di tilang dan polisi itu sendiri. Sebab itu jangan lakukan pelanggaran di jalanraya yang dampaknya bisa mencelakai pengendara lain," tukasnya.

"Kami berterimakasih atas kerjasama masyarakat yang taat hukum, mengerti aturan hukum. Jika ada polisi yang melanggar, laporkan ke Propam agar bisa ditindak oknum yang bersangkutan," tutupnya. (had)